01 Juli 2024 265 Kali
Minggu (30/06/2024) bertempat di Aula SKPD Pangkajene Sidenreng Rappang sebanyak 63 Kepala Desa Se Kabupaten Sidrap dan BPD menerima SK perpanjangan masa jabatan yang diberikan langsung oleh PJ Bupati Kabupaten Sidenreng Rappang, DR.Ns.H.Basra, S.Kep.,M.Kes.
.jpg)

.jpg)
Hal tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Masa jabatan Kades yang sebelumnya 6 tahun diperpanjang menjadi 8 tahun.
.jpg)

.jpg)
Dalam sambutannya PJ Bupati Kabupaten Sidenreng Rappang mengatakan adanya penambahan lama waktu menjabat merupakan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Perpanjangan masa jabatan ini diharapkan membawa kemajuan dan kesejahteraan bagi masyarakat Desa.
.jpg)


.jpg)

Untuk artikel ini
Realisasi | Anggaran
Realisasi | Anggaran
Realisasi | Anggaran