18 Januari 2024 221 Kali
KEPALA DESA BULO KECAMATAN PANCA RIJANG
KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG
PERATURAN DESA BULO
NOMOR TAHUN 2024
TENTANG
LAPORAN KETERANGAN PERTANGGUNG JAWABAN (LKPJ)
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA ( APBDesa )
TAHUN ANGGARAN 2023
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA BULO
Menimbang : a. bahwa sehubungan dengan telah berakhirnya Tahun Anggaran 2023 maka untuk mengetahui kondisi keuangan perlu dilakukan pertanggungjawaban terhadap Pelaksanaan Pendapatan Dan Belanja Desa ;
Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi ( Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822 ).
10.Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa ( Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4587 ).
11.Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 4 Tahun 2007 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang ( Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 4 ).
12.Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 3 Tahun 2007 tentang Keuangan Desa ( Lembaran Daerah Tahun Nomor 3 )
13.Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 4 Tahun 2007 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa, Perangkat desa, Pimpinan dan Anggota BPD ( Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 4 )
14.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Repiblik Indonesia Tahun 2020 No. 1496;
15.Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 06 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2018-2023 (Lembaran Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2019, Nomor 06);
16.Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 12 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2020 Nomor 12);
17.Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 26 Tahun 2020 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2021 (Berita Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2020 Nomor 26);
18.Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 42 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 (Berita Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang tahun 2020 Nomor 42);
19.Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengadaan Barang / Jasa di Desa (Berita Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2020 Nomor 3);
21.Peraturan Desa Bulo Nomor 8 Tahun 2020 tentang Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Bulo Tahun 2020-2026 (Lembaran Desa Bulo Tahun 2020 Nomor 8);
22.Peraturan Desa Bulo Nomor 6 Tahun 2022 tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa Bulo Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Desa Bulo Tahun 2022 Nomor 6);
23.Peraturan Desa Bulo Nomor 5 Tahun 2023 tentang Perubahan Anggaran dan Pendapatan Belanja Desa Bulo Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Desa Bulo Tahun 2023 Nomor 5);
Dengan Persetujuan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA BULO
DAN
KEPALA DESA BULO
MEMUTUSKAN
Menetapkan : LAPORAN KETERANGAN PERTANGGUNG JAWABAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA ( APBDesa ) TAHUN ANGGARAN 2023
Pasal 1
Jumlah Anggaran Desa Bulo Kecamatan Panca Rijang Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2023 adalah sebesar Rp. 1.928.187.700,- yang terdiri dari PAD sebesar Rp 5.300.000,-, Dana Desa (DDS) sebesar Rp. 950.290.000,-Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah sebesar Rp. 0,-, Alokasi Dana Desa (ADD) Sebesar Rp. 969.531.700,-, Silpa Dana Desa Tahun 2022 sebesar Rp. 23.349.000,-, Silpa Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2022 sebesar Rp. 13.023.695,-, Silpa PAD tahun 2022 sebesar Rp. 5.499.815,- Silpa Bunga Bank sampai Tahun 2022 sebesar Rp. 898.021,-,dan Bunga Bank Tahun 2023 sebesar Rp.3.066.000,-
Pasal 2
Jumlah Realisasi Penerimaan Desa Bulo Kecamatan Panca Rijang Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun Anggaran 2023 adalah sebesar Rp. Rp1.721.104.785,- yang terdiri dari PAD sebesar Rp 5.300.000,-, Dana Desa (DDS) sebesar Rp. 950.290.000,-, Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah sebesar Rp. 0,-, Alokasi Dana Desa (ADD) Sebesar Rp. 764.493.651,-, Silpa Dana Desa Tahun 2022 sebesar Rp. 23.349.000,-, Silpa Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2022 sebesar Rp. 13.023.695,-,Silpa Bunga Bank sampai Tahun 2022 sebesar Rp. 898.021,-, dan Bunga Bank Tahun 2023 sebesar Rp. Rp1.021.134,-
Pasal 3
Jumlah Realisasi Pengeluaran Desa Bulo Kecamatan Panca Rijang Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun Anggaran 2023 adalah sebesar Rp. 1.689.977.143,- yang terdiri dari Dana Desa (DDS) sebesar Rp. 910.300.000,-, Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp. 743.411.448-, Silpa Dana Desa Tahun 2022 sebesar Rp. 23.242.000,-, Silpa Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2022 sebesar Rp. 13.023.695,-
Pasal 4
Jumlah Realisasi Pengeluaran Rutin Desa Bulo Kecamatan Panca Rijang Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun Anggaran 2023 adalah sebesar Rp. 593.230.418,- terdiri dari Belanja Wajib sebesar Rp. 399.325.548,- dan Belanja Operasional sebesar Rp. 125.651.175,- belanja modal sebesar Rp. 68.253.695,-
Pasal 5
Jumlah Realisasi Pengeluaran Pembangunan Desa Bulo Kecamatan Panca Rijang Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun Anggaran 2023 adalah sebesar Rp 492.533.000,- Pemberdayaan sebesar Rp. 233.551.000,- Pembinaan Kemasyarakatan Desa Sebesar Rp. 238.528.725,- Keadaan Mendesak (BLT) Sebesar Rp. 97.200.000,- Pembiayaan Sebesar Rp. 30.000.000,- terdiri dari Dana Desa (DDS) sebesar Rp. 904.430.000,- dan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp. 164.140.725,- . Silpa Dana Desa Sebesar Rp. 23.242.000,-,
Pasal 6
Jumlah Saldo Kas sementara Desa Bulo Kecamatan Panca Rijang Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp. 73.832.173,- terdiri dari PAD sebesar Rp 10.799.815,-, Dana Desa (DDS) sebesar Rp. 40.097.000,-, Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp. 21.082.203,-, dan Silpa Bunga Bank Sebesar Rp. 1.853.155,-
Pasal 7
Pasal 8
Pasal 9
Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Lembaran Desa Bulo.
Ditetapkan di : Bulo
pada tanggal : 18 Januari 2023 KEPALA DESA BULO
ANDI RIFAI M.S.Hi
Diundangkan di Bulo
pada Tanggal 18 Januari 2023
SEKRETARIS DESA BULO
MUHAMMAD AKBAR, S.AP
LEMBARAN DESA BULO TAHUN 2023 NOMOR
LKPJ TAHUN 2023
Untuk artikel ini
Realisasi | Anggaran
Realisasi | Anggaran
Realisasi | Anggaran