KEPALA DESA BULO KECAMATAN PANCA RIJANG
KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG
PERATURAN DESA BULO
NOMOR 4 TAHUN 2023
TENTANG
RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA (RKP Desa)
TAHUN ANGGARAN 2024
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA BULO
Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 79 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah Desa wajib menyusun perencanaan pembangunan desa sesuai dengan kewenangannya dengan mengacu pada perencanaan pembangunan Kabupaten;
- bahwa perencanaan pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada huruf a, terdiri dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa yang keduanya ditetapkan dengan Peraturan Desa;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Desa Bulo Tahun 2024
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
- 2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
- 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
- 4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tetang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
- 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
- 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
- 7. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1035);
- 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1409);
- 9. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pedoman Kewenangan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2016 Nomor 6);
- 10. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pembangunan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2019 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 57 );
- 11. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 6 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2018-2023 (Lembaran Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2019 Nomor 6);
- 12. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 12 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2020 Nomor 12);
- 13. Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 26 Tahun 2020 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2021 (Berita Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2020 Nomor 26);
- Surat Edaran Bupati Sidenreng Rappang Nomor 140 / 603 / DPMPPA Tentang Penetapan RPJMDesa dan RKPDesa.
- 15. Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 42 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 (Berita Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang tahun 2020 Nomor 42);
- Peraturan Desa Bulo Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Tahun 2020 – 2026 ( Berita Desa Bulo Tahun 2020 Nomor 8 )
Dengan Kesepakatan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA BULO
dan
KEPALA DESA BULO
MEMUTUSKAN :
|
Menetapkan
|
:
|
PERATURAN DESA TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA (RKP DESA) TAHUN ANGGARAN 2024
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan :
- Pemerintah adalah Pemerintah Pusat;
- Daerah adalah Kabupaten Sidenreng Rappang;
- Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang;
- Bupati adalah Bupati Sidenreng Rappang;
- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang;
- Kecamatan adalah Wilayah Kerja Camat sebagai Perangkat Daerah;
- Camat adalah Perangkat Daerah yang mempunyai wilayah kerja di tingkat Kecamatan dalam Kabupaten Sidenreng Rappang;
- Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Pemerintahan Desa adalah penyelenggara urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Pemerintahan Negera Kesatuan Republik Indonesia;
- Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis;
- Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut nama lain dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan desa;
- Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama BPD;
- Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, selanjutnya disingkat RPJM Desa, adalah Rencana Kegiatan Pembangunan Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun;
- Rencana Kerja Pemerintah Desa, selanjutnya disingkat RKP Desa, adalah penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun;
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang selanjutnya disebut APB Desa, adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Desa dan BPD, yang ditetapkan dengan Peraturan Desa;
BAB II
KEDUDUKAN
Pasal 2
- RKP Desa sebagai penjabaran RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
- RKP Desa menjadi dasar penetapan APB Desa.
BAB III
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 3
- Maksud penetapan RKP Desa adalah sebagai penentu arah dan Kebijakan Pembangunan Tahunan di Desa Bulo Kecamatan Panca Rijang Kabupaten Sidenreng Rappang untuk Tahun 2024
- Tujuan penetapan RKP Desa adalah supaya kegiatan pembangunan desa dapat terlaksana secara berdaya guna dan berhasil guna.
BAB IV
SISTEMATIKA
Pasal 4
Sistematika RKP Desa meliputi :
BAB I PENDAHULUAN
Dalam bab ini diuraikan penjelasan tentang latar belakang, landasan Hukum, maksud dan tujuan, manfaat dan Visi dan Misi Desa.
BAB II EVALUASI PROGRAM/KEGIATAN PEMBANGUNAN
Bab ini menguraikan gambaran evaluasi Pelaksanaan Pembangunan pada RKP Desa tahun sebelumnya, Identifikasi Masalah Berdasarkan RPJM Desa, Identifikasi Masalah berdasarkan Analisa Keadaan Darurat, Identifikasi Masalah berdasarkan Prioritas Pembangunan (Urusan)
BAB III ARAH KEBIJAKAN KEUANGAN DESA
Bab ini menguraikan tentang Arah Kebijakan Desa, Arah Kebijakan Belanja Desa, dan Pembiayaan
BAB IV PRIORITAS PROGRAM DAN KEGIATAN TAHUN BERJALAN
Bab ini menguraikan Prioritas program dan kegiatan tahunan skala Desa,, Prioritas program dan kegiatan tahunan skala Kabupaten, Provinsi dan Pusat, Pagu Indikatif Program dan Kegiatan Masing-masing Bidang
BAB V PENUTUP
Bab ini menguraikan tentang kesimpulan dan harapan terkait dokumen RKP Desa.
BAB V
ISI DAN URAIAN RKP Desa
Pasal 5
Isi dan uraian RKP Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, tercantum dalam Lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Desa ini.
BAB VI
PENGENDALIAN DAN EVALUASI
Pasal 6
Kepala Desa melakukan Pengendalian dan Evaluasi terhadap Kebijakan Perencanaan RKP Desa
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 7
RKP Desa ini dijadikan dasar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Desa Tahun 2024 kepada Bupati
Pasal 8
- Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Desa ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Kepala Desa.
- Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Lembaran Desa Bulo
|
Ditetapkan di Bulo
Pada tanggal 05 Oktober 2023
KEPALA DESA BULO
TTD
ANDI RIFAI M
|
|
|
|
|
|
Diundangkan di Desa Bulo
Pada Tanggal 05 Oktober 2023
SEKRETARIS DESA
TTD
MUHAMMAD AKBAR
|
|
Lembaran Desa Bulo Tahun 2023 Nomor 4
|