30 Desember 2022 129 Kali
KEPALA DESA BULO KECAMATAN PANCA RIJANG
KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG
KEPUTUSAN KEPALA DESA BULO
NOMOR 34/XII/2022
TENTANG
PENGANGKATAN PETUGAS KEARSIPAN DESA
DESA BULO KECAMATAN PANCA RIJANG
KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG
KEPALA DESA BULO.
|
Menimbang |
: |
a. bahwa untuk penyelenggaraan/ pengelolaan Kearsipan Desa, Desa Bulo Kecamatan Panca Rijang Kabupaten Sidenreng Rappang; b. bahwa agar pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a berjalan tertib dan lancer serta mencapai hasil optimal, perlu menetapkan Keputusan Kepala Desa Bulo tentang Pengangkatan Petugas Kearsipan Desa, Desa Bulo Kecamatan Panca Rijang Kabupaten Sidenreng Rappang; |
|
Mengingat |
: |
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5071); 2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); 3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5286); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 213, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah; 5. Nomor 47 tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157); 6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558); 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2014 Tentang Pedoman Teknis Peraturan Di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091); 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093); 9. Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas Pokok, Funfsi , Uraian Tugas dan Tata Kerja Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Sidenreng Rappang (Berita Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2016 Nomor 55) 10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Tekhnis Peraturan di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091); 11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 84); 12. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pedoman Kewenangan Desa (Lembaran Daerah Tahun 2016 Nomor 6); 13. Peraturan Desa Bulo Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Bulo Tahun 2020-2026 (Lembaran Desa Bulo Tahun 2020 Nomor 8); 14. Peraturan Desa Bulo Nomor 6 Tahun 2022 tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa Bulo Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Desa Bulo Tahun 2022 Nomor 6); 15. Peraturan Desa Bulo Nomor 7 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Desa Bulo Tahun 2022 Nomor 7); |
|
Menetapkan |
: |
PENGANGKATAN PETUGAS KEARSIPAN DESA DESA BULO KECAMATAN PANCA RIJANG |
|
KESATU |
: |
Mengangkat Petugas Kearsipan Desa, Desa Bulo Kecamatan Panca Rijang sebagai berikut : Nama : HASDANIAR HATANG NIP/NIPD : - Tempat, Tanggal Lahir : Bulo, 21 Januari 1998 Pendidikan Terakhir : S.1 Jabatan : Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum |
|
KEDUA |
: |
Tugas dari Petugas Kearsipan Desa : 1. Melaksanakan Tata Kearsipan di lingkungan Pemerintah Desa Bulo. 2. Melaksanakan Penyimpanan, pemeliharaan, dan penyelamatan arsip. 3. Melaksanakan penyusutan arsip. 4. Melaksanakan penyempurnaan dan pengembangan sistem kearsipan. |
|
KETIGA |
: |
Semua biaya yang timbul akibat ditetapkan keputusan ini dibebankan pada APBDes Desa Bulo Kecamatan Panca Rijang, Pihak Ketiga dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat. |
|
KEEMPAT |
: |
Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini maka akan diubah dan dibetulkan sebagaimana mestinya. |
|
KELIMA |
: |
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. |
|
Ditetapkan di Bulo pada tanggal 30 Desember 2022 |
|
KEPALA DESA, TTD ANDI RIFAI M. |
Untuk artikel ini
Realisasi | Anggaran
Realisasi | Anggaran
Realisasi | Anggaran