25 Mei 2022 243 Kali
Sehubungan dengan Surat Kepala Balai Besar Standarisasi dan Pelayanan Jasa Industri Hasil Perkebunan, Mineral Logam dan Maritim, Balai Diklat Industri Makassar Nomor : B/1591/BSKJI/BBSPJIHPMM/HM/V/2022, Perihal : Diklat 3 In 1 Tahun 2022 tanggal 10 Mei 2022, maka Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Sidenreng Rappang mengundang kepada 75 peserta perwakilan UKM/IKM ( terlampir ) untuk mengikuti Diklat Aneka Olahan Ikan selama 6 hari. Terhitung mulai tanggal 19 - 25 Mei 2022 di Aula SKPD Jln. Harapan Baru Kompleks SKPD Kabupaten Sidenreng Rappang.
Pemerintah Desa Bulo mengutus 2 orang staf ( Herlindah,S.AP. dan Nafilah Fikriah,S.E. ) untuk mengikuti Diklat tersebut selama 6 Hari. Adapun tujuan Diklat tersebut adalah agar peserta terlati kompeten dan siap bekerja.
Untuk artikel ini
Realisasi | Anggaran
Realisasi | Anggaran
Realisasi | Anggaran