KEPALA DESA BULO KECAMATAN PANCA RIJANG
KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG
PERATURAN DESA BULO
NOMOR 4 TAHUN 2022
TENTANG
PERTANGGUNGJAWABAN LAPORAN
PELAKSANAAN PEMERINTAHAN DESA ( LPPD )
TAHUN ANGGARAN 2021
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA BULO,
Menimbang :
a. bahwa sehubungan dengan telah berakhirnya Tahun Anggaran 2021 maka untuk mengetahui kondisi keuangan perlu dilakukan Pertanggung Jawaban terhadap Pelaksanaan Pemerintahan Desa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Pemerintahan Desa tahun Anggaran 2021 perlu ditetapkan dengan peraturan Desa.
Mengingat :
- Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi ( Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822 );
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3851 );
- Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara ( Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286 );
- Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara ( Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355);
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan ( Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389 );
- Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara ( Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4400 );
- Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437 );
- Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah ( Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438 );
- Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000 tentang Dana Perimbangan ( Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 201, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4021);
- Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa ( Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4587 );
- Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 4 Tahun 2007 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang ( Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 4 );
- Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 3 Tahun 2007 tentang Keuangan Desa ( Lembaran Daerah Tahun Nomor 3);
- Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 4 Tahun 2007 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa, Perangkat desa, Pimpinan dan Anggota BPD ( Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 4 ;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Repiblik Indonesia Tahun 2020 No. 1496;
- Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentangRencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2018-2023 (Lembaran Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2021, Nomor 1);
- Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 12 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2020 Nomor 12);
- Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 26 Tahun 2020 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2021 (Berita Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2020 Nomor 26);
- Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 42 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 (Berita Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang tahun 2020 Nomor 42);
- Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengadaan Barang / Jasa di Desa (Berita Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2020 Nomor 3);
- Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 45 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penyusunan APBDesa Tahun 2021 (Berita Daerah Tahun 2021 Nomor 45);
- Peraturan Desa Bulo Nomor 8 Tahun 2020 tentang Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Bulo Tahun 2020-2026 (Lembaran Desa Bulo Tahun 2020 Nomor 8);
- Peraturan Desa Bulo Nomor 10 Tahun 2020 tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa Bulo Tahun Anggaran 2021 (Lembaran Desa Bulo Tahun 2020 Nomor 10);
- Peraturan Desa Bulo Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perubahan Anggaran dan Pendapatan Belanja Desa Bulo Tahun Anggaran 2021 (Lembaran Desa Bulo Tahun 2021 Nomor 1).
Dengan Persetujuan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA BULO
DAN
KEPALA DESA BULO
MEMUTUSKAN
Menetapkan : PERATURAN DESA TENTANG LAPORAN PELAKSANAAN PEMERINTAHAN DESA (LPPD) TAHUN ANGGARAN 2021
Pasal 1
KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan :
- Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa adalah kesatuan Masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan Masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam system Pemerintahan Nasional dan berada di Daerah Kabupaten;
- Pemerintah Desa adalah Kegiatan Pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa;
- Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa;
- Kepala Desa adalah Kepala Desa Bulo
- Perangkat Desa adalah Pelaksanaan Pemerintahan Desa yang terdiri dari unsur Staf, Ungsur Pelaksanaan, dan unsur Wilayah;
- Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disebut BPD adalah Badan Permusyawaratan yang terdiri atas pemuka-pemuka masyarakat di Desa yang berfungsi mengayomi adat istiadat,membuat peraturan Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat seta melakukan pengawasan terhadap Penyelaenggaraan Pemerintahan Desa;
- Dusun adalah bagian Wilayah dalam Desa yang merupakan lingkungan kerja pelaksanaan Pemerintahan Desa;
- Lembaga Kemasyarakatan adalah lembaga masyarakat yang ada di Desa dibenrtuk oleh warga masyarakat berdasarkan peraturan undang-undang yang merupakan mitra Pemerintahan Desa dalam aspek perencanaan, dan pengendalian pembangunan yang bertumpuh pada masyarakat;
Pasal 2
KETENTUAN KHUSUS
TATA CARA LAPORAN PELAKSANAAN PEMERINTAHAN DESA
TAHUN ANGGARAN 2021
Penyampaian Laporan Pertanggungjawaban Akhir Tahun Anggaran 2021 kepada BPD
BAB I PENDAHULUAN
- DASAR HUKUM
- GAMBARAN UMUM DESA
- KONDISI GEOGRAFIS
- GAMBARAN UMUM DEMOGRAFIS
- KONDISI EKONOMI
BAB II RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA
- VISI DAN MISI
- STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN DESA (sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa)
- PRIORITAS DESA
BAB III KEWENANGAN DESA
- URUSAN HAK ASAL USUL DESA
- Pelaksanaan Kegiatan
- Tingkat Pencapaian
- Satuan Pelaksanaan kegiatan Desa
- Data Perangkat Desa
- Alokasi dan Realisasi Anggaran
- Proses Perencanaan Pembangunan
- Sarana dan Prasarana
- Permasalahan dan penyelesaaian
- URUSAN PEMERINTAHAN YANG DISERAHKAN KABUPATEN KOTA
- Pelaksanaan Kegiatan
- Tingkat pencapaian
- Realisasi Program Kegiatan
- Satuan pelaksana kegiatan Desa
- Data Perangkat Desa
- Alokasi dan Realisasi Anggaran
- Permasalahan dan penyelesaian
BAB IV TUGAS PEMBANTUAN
- TUGAS PEMBANTUAN YANG DITERIMA
- Dasar Hukum
- Instansi Pemberi Tugas Pembantuan
- Pelaksana Kegiatan
- Realisasi Pelaksanaan Program dan Kegiatan
- Sumber dan jumlah anggaran yang digunakan
- Satuan Pelaksanaan Kegiatan Desa
- Sarana dan prasarana
- Permasalahan dan Penyelesaian
- TUGAS PEMBANTUAN YANG DIBERIKAN
- Dasar Hukum
- Urusan Pemerintahan yang ditugas Pembantuankan
- Sumber Dan Jumlah Anggaran
- Sarana dan Prasarana
BAB V URUSAN PEMERINTAHAN LAINNYA
- KERJA SAMA ANTARA DESA
- Desa yang diajak Kerja Sama
- Dasar Hukum
- Bidang Kerja Sama
- Nama Kegiatan
- Satuan Pelaksana Kegiatan Desa
- Data Perangkat Desa
- Sumber dan Jumlah Anggaran
- Jangka Waktu Kerja Sama
- Hasil Kerja Sama
10.Permaslahan dan Penyelesaian
- KERJA SAMA DENGAN PIHAK KETIGA
- Mitra yang diajak Kerjasama
- Dasar Hukum
- Bidang Kerjasama
- Nama Kegiatan
- Satuan Pelaksana Kegiatan Desa
- Sumber dan Jumlah Anggaran
- Jangka Waktu Kerja Sama
- Hasil Kerja Sama
- Permaslahan dan Penyelesaian
- BATAS DESA
- Sengketa Batas Desa
- Penyelesaian yang dilakukan
- Satuan Pelaksana Kegiatan Desa
- Data Perangkat Desa
- PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN BENCANA
- Bencana yang terjadi dan penaggulangannya
- Status Bencana
- Sumber dan Jumlah Anggaran
- Antisipasi Desa
- Satuan Pelaksana Kegiatan Desa
- Kelembagaan yang dibentuk
- Potensi bencana yang diperkirakan terjadi
- PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN DAN KETERTIBAN UMUM
- Gangguan yang terjadi
- Satuan Pelaksana Kegiatan Desa
- Penaggulangan dan kendalanaya
- Keikut sertaan Aparat Keamanan dalam penanggulangannya
- Sumber dan Jumlah Anggaran
SARAN
BAB VI PENUTUP
Pasal 3
Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Lembaran Desa Bulo.
Ditetapkan di BULO
pada Tanggal 16 Februari 2022
KEPALA DESA BULO,
TTD
ANDI RIFAI M.
Di Undangkan di Bulo
pada Tanggal 16 Februari 2022
SEKRETARIS DESA BULO,
TTD
MUHAMMAD AKBAR
LEMBARAN DESA BULO TAHUN 2022 NOMOR 4
