25 Januari 2022 210 Kali
KEPALA DESA BULO KECAMATAN PANCA RIJANG
KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG
PERATURAN DESA BULO
NOMOR 1 TAHUN 2022
TENTANG
LAPORAN KETERANGAN PERTANGGUNG JAWABAN ( LKPJ )
PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA ( APBDesa )
TAHUN ANGGARAN 2021
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA BULO
Menimbang :
a. bahwa sehubungan dengan telah berakhirnya Tahun Anggaran 2021 maka untuk mengetahui kondisi keuangan perlu dilakukan pertanggungjawaban terhadap Pelaksanaan Pendapatan Dan Belanja Desa ;
b.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2021 perlu ditetapkan dengan peraturan Desa;
Mengingat :
Dengan Persetujuan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA BULO
DAN
KEPALA DESA BULO
MEMUTUSKAN
Menetapkan : PERATURAN DESA TENTANG LAPORAN KETERANGAN PERTANGGUNG JAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2021
Pasal 1
Jumlah Anggaran Desa Bulo Kecamatan Panca Rijang Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2021 adalah sebesar Rp. 1.818.760.940,- yang terdiri dari PAD sebesar Rp 2.258.415,-, Dana Desa (DDS) sebesar Rp. 829.019.000,-, Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah sebesar Rp. 0,-, Alokasi Dana Desa (ADD) Sebesar Rp. 900.234.990,-, Silpa Dana Desa Tahun 2020 sebesar Rp. 1.045.500,-, Pengembalian Dana Desa (DDS) sebesar Rp. 32.912.999,- Silpa Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2020 sebesar Rp. 26.555.439,-, Pengembalian Alokasi Dana Desa Tahun 2020 sebesar Rp. 16.042.313, dan Bunga Bank sampai Tahun 2021 sebesar Rp. 10.692.284,-
Pasal 2
Jumlah Realisasi Penerimaan Desa Bulo Kecamatan Panca Rijang Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun Anggaran 2021 adalah sebesar Rp. 1.818.760.940,- yang terdiri dari PAD sebesar Rp 2.258.415,-, Dana Desa (DDS) sebesar Rp. 829.019.000,-, Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah sebesar Rp. 0,-, Alokasi Dana Desa (ADD) Sebesar Rp. 900.234.990,-, Silpa Dana Desa Tahun 2020 sebesar Rp. 1.045.500,-, Pengembalian Dana Desa (DDS) sebesar Rp. 32.912.999,- Silpa Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2020 sebesar Rp. 26.555.439,-, Pengembalian Alokasi Dana Desa Tahun 2020 sebesar Rp. 16.042.313, dan Bunga Bank sampai Tahun 2021 sebesar Rp. 10.692.284,-
Pasal 3
Jumlah Realisasi Pengeluaran Desa Bulo Kecamatan Panca Rijang Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun Anggaran 2020 adalah sebesar Rp. 1.652.255.696,- yang terdiri dari Dana Desa (DDS) sebesar Rp. 774.025.650,-, Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp. 890.491.980,-, Silpa Dana Desa Tahun 2020 sebesar Rp. 1.045.500,-, Pengembalian Dana Desa (DDS) sebesar Rp. 32.912.999,-, Silpa Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2020 sebesar Rp. 26.555.439,-, Pengembalian Alokasi Dana Desa Tahun 2020 sebesar Rp. 16.042.313, dan Bunga Bank sampai Tahun 2021 sebesar Rp. 10.692.284,-
Pasal 4
Jumlah Realisasi Pengeluaran Rutin Desa Bulo Kecamatan Panca Rijang Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun Anggaran 2021 adalah sebesar Rp. 842.655.682.,- terdiri dari Belanja Wajib sebesar Rp. 476.180.390,- dan Belanja Operasional sebesar Rp. 366.475.292,-
Pasal 5
Jumlah Realisasi Pengeluaran Pembangunan dan Pemberdayaan Desa Bulo Kecamatan Panca Rijang Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun Anggaran 2021 adalah sebesar Rp. 898.484.199,- terdiri dari Dana Desa (DDS) sebesar Rp. 749.997.900,- dan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp. 101.739.800,- . Silpa Dana Desa Sebesar Rp. 33.958.499,-, Silpa Alokasi Dana Desa Sebesar Rp. 12.788.000
Pasal 6
Jumlah Saldo Kas sementara Desa Bulo Kecamatan Panca Rijang Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp. 77.687.059,- terdiri dari PAD sebesar Rp 2.258.415,-, Dana Desa (DDS) sebesar Rp. Rp54.993.350,-, Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp. 9.743.010,-, dan Silpa Bunga Bank Sebesar Rp. 10.692.284,-
Pasal 7
Pasal 8
Pasal 9
Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Lembaran Desa Bulo.
Ditetapkan di : Bulo
pada tanggal : 24 Januari 2022
KEPALA DESA BULO,
TTD
ANDI RIFAI M.
Diundangkan di Bulo
pada Tanggal 24 Januari 2022
SEKRETARIS DESA BULO,
TTD
MUHAMMAD AKSAR T.
LEMBARAN DESA BULO TAHUN 2022 NOMOR 1
.jpg)
Untuk artikel ini
Realisasi | Anggaran
Realisasi | Anggaran
Realisasi | Anggaran