KEPALA DESA BULO KECAMATAN PANCA RIJANG
KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG
PERATURAN DESA BULO
NOMOR 3 TAHUN 2023
TENTANG
LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN PELAKSANAAN
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA ( APBDesa )
TAHUN ANGGARAN 2022
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA BULO
Menimbang :
- bahwa sehubungan dengan telah berakhirnya Tahun Anggaran 2022 maka untuk mengetahui kondisi keuangan perlu dilakukan pertanggungjawaban terhadap Pelaksanaan Pendapatan Dan Belanja Desa
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2022 perlu ditetapkan dengan peraturan Desa
Mengingat :
- Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi ( Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822 )
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3851 ) ;
- Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara ( Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286 ).
- Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara ( Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355).
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan ( Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389 ).
- Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara ( Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4400 ).
- Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437 ).
- Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah ( Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438 ).
- Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000 tentang Dana Perimbangan ( Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 201, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4021).
- Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa ( Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4587 ).
- Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 4 Tahun 2007 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang ( Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 4 ).
- Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 3 Tahun 2007 tentang Keuangan Desa ( Lembaran Daerah Tahun Nomor 3 )
- Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 4 Tahun 2007 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa, Perangkat desa, Pimpinan dan Anggota BPD ( Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 4 )
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Repiblik Indonesia Tahun 2020 No. 1496;
- Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 06 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2018-2023 (Lembaran Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2019, Nomor 06);
- Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 12 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2020 Nomor 12);
- Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 26 Tahun 2020 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2021 (Berita Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2020 Nomor 26);
- Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 42 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 (Berita Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang tahun 2020 Nomor 42);
- Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengadaan Barang / Jasa di Desa (Berita Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2020 Nomor 3);
- Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 45 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penyusunan APBDesa Tahun 2021 (Berita Daerah Tahun 2021 Nomor 45);
- Peraturan Desa Bulo Nomor 8 Tahun 2020 tentang Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Bulo Tahun 2020-2026 (Lembaran Desa Bulo Tahun 2020 Nomor 8);
- Peraturan Desa Bulo Nomor 10 Tahun 2020 tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa Bulo Tahun Anggaran 2021 (Lembaran Desa Bulo Tahun 2020 Nomor 10);
- Peraturan Desa Bulo Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perubahan Anggaran dan Pendapatan Belanja Desa Bulo Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Desa Bulo Tahun 2022 Nomor );
Dengan Persetujuan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA BULO
DAN
KEPALA DESA BULO
MEMUTUSKAN
Menetapkan : PERATURAN DESA TENTANG PERTANGGUNG JAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2022
Pasal 1
Jumlah Anggaran Desa Bulo Kecamatan Panca Rijang Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2022 adalah sebesar Rp. 1.679.985.245,- yang terdiri dari PAD sebesar Rp 3.241.400,-, Dana Desa (DDS) sebesar Rp. 748.916.000,-, Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah sebesar Rp. 0,-, Alokasi Dana Desa (ADD) Sebesar Rp. 849.626.310,-, Silpa Dana Desa Tahun 2021 sebesar Rp. 54.993.350,-, Silpa Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2021 sebesar Rp. 9.743.010,-, Silpa Bunga Bank sampai Tahun 2021 sebesar Rp. 10.692.284,-, dan Bunga Bank Tahun 2022 sebesar Rp. 2.772.891,-
Pasal 2
Jumlah Realisasi Penerimaan Desa Bulo Kecamatan Panca Rijang Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun Anggaran 2022 adalah sebesar Rp. 1.586.304.300,- yang terdiri dari PAD sebesar Rp 5.499.815,-, Dana Desa (DDS) sebesar Rp. 748.916.000,-, Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah sebesar Rp. 0,-, Alokasi Dana Desa (ADD) Sebesar Rp. 753.988.104,-, Silpa Dana Desa Tahun 2021 sebesar Rp. 54.993.350,-, Silpa Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2021 sebesar Rp. 9.743.010,-, ,-, Silpa Bunga Bank sampai Tahun 2021 sebesar Rp. 10.692.284,-, dan Bunga Bank Tahun 2022 sebesar Rp. 2.772.891,-
Pasal 3
Jumlah Realisasi Pengeluaran Desa Bulo Kecamatan Panca Rijang Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun Anggaran 2022 adalah sebesar Rp. 1.543.533.769,- yang terdiri dari Dana Desa (DDS) sebesar Rp. 725.567.000,-, Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp. 752.644.380,-, Silpa Dana Desa Tahun 2021 sebesar Rp. 54.993.350,-, Silpa Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2021 sebesar Rp. 9.743.010,- dan Bunga Bank sampai Tahun 2021 sebesar Rp. 12.266.000,-
Pasal 4
Jumlah Realisasi Pengeluaran Rutin Desa Bulo Kecamatan Panca Rijang Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun Anggaran 2022 adalah sebesar Rp. 645.965.759,- terdiri dari Belanja Wajib sebesar Rp. 344.199.049,- dan Belanja Operasional sebesar Rp. 93.284.910,- belanja modal sebesar Rp. 208.481.800,-
Pasal 5
Jumlah Realisasi Pengeluaran Pembangunan Desa Bulo Kecamatan Panca Rijang Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun Anggaran 2022 adalah sebesar Rp 337.382.850,- Pemberdayaan sebesar Rp. 166.752.160,- Pembinaan Kemasyarakatan Desa Sebesar Rp. 71.033.000,- Keadaan Mendesak (BLT) Sebesar Rp. 304.200.000,- Pembiayaan Sebesar Rp. 20.000.000,- terdiri dari Dana Desa (DDS) sebesar Rp. 749.997.900,- dan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp. 101.739.800,- . Silpa Dana Desa Sebesar Rp. 33.958.499,-, Silpa Alokasi Dana Desa Sebesar Rp. 12.788.000
Pasal 6
Jumlah Saldo Kas sementara Desa Bulo Kecamatan Panca Rijang Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp. 42.770.531,- terdiri dari PAD sebesar Rp 5.499.815,-, Dana Desa (DDS) sebesar Rp. 23.349.000,-, Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp. 13.023.695,-, dan Silpa Bunga Bank Sebesar Rp. 898.021,-
Pasal 7
- Rincian Penerimaan Pemerintah Desa Bulo adalah sebagaimana terlampir
- Rincian Pengeluaran Rutin Pemerintah Desa Bulo adalah sebagaimana terlampir.
- Rincian Pengeluaran Pembangunan Pemerintah Desa Bulo Kecamatan Panca Rijang Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun Anggaran 2022 adalah sebagaimana terlampir.
Pasal 8
- Peraturan ini muat berlaku setelah mendapat persetujuan dari pejabat yang berwenang.
- Peraturan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan didalamnya.
Pasal 9
Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Lembaran Desa Bulo.
Ditetapkan di : Bulo
pada tanggal : 11 Januari 2023
KEPALA DESA BULO
TTD
ANDI RIFAI M.S.Hi
Diundangkan di Bulo
pada Tanggal 11 Januari 2023
SEKRETARIS DESA BULO
TTD
MUHAMMAD AKBAR, S.AP

LEMBARAN DESA BULO TAHUN 2023 NOMOR