rss_feed

Desa Bulo

Jl. Poros Cipo Takari RW 001 RT 003 Dusun Bulo Desa Bulo
Kecamatan Panca Rijang Kabupaten Sidenreng Rappang Provinsi Sulawesi Selatan , Kode Pos 91651

0895352932423|mail_outline kantordesabulo0@gmail.com

Hari Libur Nasional
Tahun Baru Islam 1448 H
  • ANDI RIFAI.M.S.Hi

    Kepala Desa

    Tidak Ada di Kantor
  • ANDI NURLAILAH , S.HI

    KETUA TP PKK DESA BULO

    Tidak Ada di Kantor
  • MUHAMMAD AKBAR,S.AP

    SEKERTARIS DESA

    Tidak Ada di Kantor
  • SURIYANTI

    KEPALA SEKSI PELAYANAN

    Tidak Ada di Kantor
  • ISMA,S.AP

    KEPALA URUSAN KEUANGAN

    Tidak Ada di Kantor
  • NURFADILLAH,S.Pd

    KEPALA URUSAN PERENCANAAN

    Tidak Ada di Kantor
  • HASDANIAR HATANG,S.PD

    KEPALA URUSAN TATA USAHA DAN UMUM

    Tidak Ada di Kantor
  • NAFILAH FIKRIAH,S.E

    KEPALA SEKSI KESEJAHTERAAN MASYARAKAT

    Tidak Ada di Kantor
  • MUHAMMAD YUDHA MANDALA,S.IP

    STAF KAUR PERENCANAAN

    Tidak Ada di Kantor
  • JUSMAN

    STAF URUSAN KEUANGAN

    Tidak Ada di Kantor
  • JASMIN

    KEPALA DUSUN BULO

    Tidak Ada di Kantor
  • LAHATANG

    KEPALA DUSUN KAMPUNG BARU

    Tidak Ada di Kantor
  • SAFRI DALLE

    KETUA BPD

    Tidak Ada di Kantor
  • SALAHUDDIN SENGKANNA

    WAKIL BPD

    Tidak Ada di Kantor
  • RIDWAN

    SEKERTARIS BPD

    Tidak Ada di Kantor
  • WILDAYANTI

    ANGGOTA BPD

    Tidak Ada di Kantor
  • NAHARUDDIN

    ANGGOTA BPD

    Tidak Ada di Kantor

settings Pengaturan Layar

Assalamu alaikum warohmatullahi wabarokatuh, Selamat Datang di Website Resmi Desa Bulo Kecamatan Panca Rijang Kabupaten Sidenreng Rappang. Kantor Desa Bulo membuka pelayanan Publik setiap hari kerja Senin sd Jumat Pukul 08.00 - 16.00 WITA -- selengkapnya...
fingerprint
Peraturan Desa Pembentukan BUMDES

01 Januari 2022 784 Kali

KEPALA DESA BULO KECAMATAN PANCA RIJANG

KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG

PERATURAN DESA BULO

NOMOR 3 TAHUN 2020

TENTANG

BADAN USAHA MILIK DESA

(BUMDES)

Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa

 

Menimbang              :    

  1. Bahwa  sebagai  tindak  lanjut dan ketentuan Undang – Undang tentang Desa No. 6 Tahun 2014;
  2. Bahwa sebagai tindak lanjut dari Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang No. 10 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa;
  3. Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2005 tentang Desa melalui Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan desa;
  4. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, dan c, maka perlu membentuk Badan Usaha Milik Desa.

Mengingat                :   

  1. Bahwa sebagaimana tindak lanjut dari Undang – Undang  No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pada BAB X Badan Usaha Milik Desa pasal 87 ayat (1), (2), dan (3), pasal 88 ayat (1) dan (2), pasal 89 huruf a dan b dan pasal 90 huruf a, b dan c;
  2. Bahwa sebagai tindak lanjut dari Ketentuan Pasal 81 Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2005 tentang Desa melalui Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan desa;
  3. Bahwa sebagai tindak lanjut dari BAB IV Kewenangan Desa pasal 18 dan pasal 19 huruf a, b, c, dan d;
  4. Bahwa sebagai tindak lanjut dari BAB V Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pasal 26 ayat 2 huruf c, e, f, h, i dan j, dan pasal 54 ayat (1) dan (2) huruf e;
  5. Bahwa sebagai tindak lanjut BAB VI Hak dan Kewajiban Desa dan Masyarakat, pasal 67 ayat 1 huruf a, b dan c, ayat 2 huruf a, b, c, d dan e, pasal 68 ayat 1 huruf a, b, c, d dan e, ayat 2 huruf a,b,c,d dan e;
  6. Bahwa sebagai tindak lanjut BAB VIII tentang Keuangan Desa dan Asset Desa, bagian kesatu Keuangan Desa pasal 71 ayat (1) dan (2), pasal 72 ayat (1) huruf a, b, c, d, e, f, dan g, pasal 73, pasal 74, pasal 75, pasal 76 dan pasal 77 ;
  7. Bahwa sebagai tindak lanjut BAB IX tentang Pembangunan Desa dan Pembangunan Kawasan Desa;
  8. Bahwa sebagai tindak lanjut BAB X pasal 87 ayat (1), (2) DAN (3), pasal 88 ayat (1) dan (2), pasal 89 huruf a dan b, pasal a, b dan c.

Dengan Persetujuan

Badan Permusyawaratan Desa

Memutuskan :

Menetapkan             :    Peraturan Desa Bulo tentang Pembentukan BUMDES.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam peraturan Desa ini yang di maksud dengan :

  1. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggaraan Pemerintahan
  2. Bupati adalah Bupati Sidenreng Rappang.
  3. Desa adalah Kesatuan masyarakat Hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan Asal-usul dan Adat Istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  4. Pemerintah Desa adalah Penyelenggaraan Urusan Pemerintah oleh  Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan  Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan Asal-Usul dan Adat Istiadat  setempat yang diakui dan di dihormati dalam Sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia .
  5. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Aparat Desa sebagai Unsur Penyelenggara Pemerintahan Desa.
  6. Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disingkat BPD adalah Lembaga  yang merupakan perwujudan Demokrasi  dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagai  unsur  penyelenggara Pemerintahan Desa.
  7. Badan Usaha Milik Desa selanjutnya disingkat BUMDES adalah  badan Usaha Yang seluruh atau sebagian besar  modalnya dimiliki oleh Pemerintah Desa melalui Penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan.

BAB II

NAMA, KEDUDUKAN, MAKSUD, TUJUAN DAN FUNGSI

Pasal 2

  1. Badan Usaha Milik Desa ini bernama Badan Usaha Milik Desa “Mabbulo Sipeppa”.
  2. Badan Usaha Milik Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di Desa Bulo.

Pasal 3

  1. Badan Usaha Milik Desa dibentuk Pemerintah Desa dengan maksud untuk meningkatkan pendapatan masyarakat dan desa, sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa.
  2. Pembentukan Badan Usaha Milik Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Desa dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku .

Pasal  4

Badan Usaha Milik Desa adalah Usaha desa yang dikelola oleh Pemerintah Desa dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

Pasal 5

Badan Usaha Milik Desa berfungsi sebagai lembaga/badan usaha yang memberikan jasa, penyelenggaraan kepentingan umum, modal dalam mengembangkan perekonomian desa serta saling mendukung dengan usaha-usaha yang dilakukan oleh masyarakat desa setempat.

BAB III

BENTUK BADAN USAHA

Bagian Pertama

Proses Pembentukan

Pasal 6

  1. Pembentukan BUMDES harus memenuhi persyaratan antara lain :
    1. Usaha tersebut dibentuk untuk meningkatkan pelayanan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa;.
    2. Usaha tersebut merupakan pusat pelayanan ekonomi dan merupakan satu kesatuan ekonomi masyarakat setempat;
    3. Adanya sumber daya desa yang belum dimamfaatkan secara optimal terutama ketersediaan kekayaan desa;
    4. Adanya animo dan perhatian masyarakat terhadap pemberdayaan ekonomi desa;
    5. Adanya embrio yang sudah berkembang dalam kegiatan/unit-unit usaha produktif masyarakat;
    6. Adanya kegiatan perekonomian warga masyarakat yang dikelola secara parsial dan kurang terakomodasi;
    7. Tersedianya sumber daya manusia dalam mengelola badan usaha dan merupakan aset yang berfungsi sebagai penggerak perekonomian desa.
  2. Bentuk badan usaha dirumuskan dan diputuskan melalui musyawarah desa antara pemerintah desa, BPD dan Lembaga Kemasyarakatan yang ada di desa, dengan mengacu pada potensi desa setempat
  3. Dalam musyawarah sebagaimana pada ayat (2) membahas tentang Identifikasi kebutuhan dan potensi masyarakat desa serta daftar priorotas kebutuhan masyarakat dengan merekomendasikan alternatif jenis usaha BUMDES.

Pasal 7

  1. Dalam rangka pembentukan BUMDES, yang sesuai dengan kebutuhan desa dan masyarakat, maka dapat dilakukan Studi Kelayakan dengan melibatkan tenaga ahli yang berpengalaman.
  2. Hasil Studi Kelayakan sebagaimana dimaksud ayat (1) dipresentasikan dalam forummusyawarah desa dengan menghadirkan masyarakat, Pemerintah Desa, BPD, Pemerintah Kabupaten serta pihak lembaga perbankan.
  3. Isi studi Kelayakan mencakup :
  4. Bentuk kelembagaan BUMDES;
  5. Jenis usaha yang dipilih, skema pembiayaan;
  6. Kedudukan dan Peran Pemerintah serta masyarakat desa;
  7. Bentuk pengawasan BPD;
  8. Pola pembagian saham keuntungan (provit).

Pasal 8

  1. Bentuk kelembagaan BUMDES ditetapkan bersama antara Pemerintah Desa dan BPD yang dituangkan dalam Peraturan Desa.
  2. Pembentukan BUMDES dilaporkan kepada Bupati melalui Camat.

Pasal 9

  1. Keabsahan lembaga/badan perekonomian Desa dibentuk dengan akte pendirian dari notaris.
  2. Untuk memperoleh legitimasi, maka perlu diadakan pengukuhan oleh Bupati atau pejabat yang di tunjuk yang disaksikan oleh Pemerintah Desa, BPD, pemuka masyarakat dan lembaga masyarakat yang ada di desa.

Bagian Kedua

Bentuk Badan Usaha Milik Desa

Pasal 10

  1. Bentuk Badan Usaha Milik Desa dapat berupa :
  2. Usaha Bersama
  3. Perusahaan Desa (PERUSDES)
  4. Koperasi
  5. Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) harus berbadan hukum.

Bagian Ketiga

Permodalan dan Pengembangan jenis Usaha

Pasal 11

  1. Permodalan Badan Usaha Milik Desa dapat berasal dari :
  2. Pemerintah Desa;
  3. Tabungan masyarakat;
  4. Bantuan Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten;
  5. Pinjaman Desa;
  6. Penyertaan modal pihak lain atau kerjasama bagi hasil atas dasar saling menguntungkan.
  7. Pinjaman sebagaimana maksud ayat (1) huruf d, dilakukan setelah mendapat persetujuan BPD.

Pasal 12

Untuk mengembangkan Fungsi Badan Usaha Milik Desa, maka jenis usaha meliputi :

  1. Pelayanan jasa yang terdiri dari : simpan pinjam, perkreditan, angkutan darat dan air, listrik desa dan lain yang sejenisnya;
  2. Penyaluran 9 (sembilan) bahan pokok masyarakat desa;
  3. Perdagangan hasil pertanian yang meliputi : hasil bumi pertanian tanaman pangan, perkebunan, peternakan, perikanan dan agrobisnis.
  4. Industri kecil dan kerajinan rakyat.
  5. Kegiatan perekonomian lainnya yang sesuai potensi desa dan mampu meningkatkan nilai tambah bagi masyarakat.

BAB IV

ORGANISASI BADAN USAHA MILIK DESA

Bagian Pertama

Susunan Organisasi

Pasal 13

  1. Kepengurusan Badan Usaha Milik Desa berasal dari unsur Pemerintahan Desa dan Masyarakat Desa.
  2. Susunan Badan Usaha Milik Desa terdiri dari :
  3. Unsur Penasehat (Komisaris)
  4. Badan Pengawas
  5. Unsur Pelaksana yang terdiri dari :
  • Ketua atau sebutan lain
  • Bidang Usaha Produksi
  • Bidang Usaha Jasa
  • Sekretaris
  • Bendahara
  1. Struktur/Bagan susunan organisasi Badan usaha Milik Desa disesuaikan dengan kebutuhan yang ditetapkan dengan Peraturan Desa.

Bagian Kedua

Pengurus

Pasal 14

  1. Pengurus Badan Usaha Milik Desa dipilih melalui forum musyawarah Desa yang dihadiri oleh unsur Pemerintah Desa, BPD, tokoh masyarakat dan lembaga kemasyarakatan yang ada di Desa;
  2. Yang dapat dipilih menjadi pengurus badan Usaha Milik Desa adalah :
  3. Warga Desa bersangkutan yang mempunyai jiwa wirausaha;
  4. Bertempat tinggal dan menetapkan di Desa yang bersangkutan sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terakhir dengan tidak terputus-putus.
  5. Berkepribadian baik, jujur, adil, cakap, wibawa, penuh pengabdian terhadap perekonomian Desa.
  6. Masa bakti kepengurusan diputuskan melalui musyawarah dan ditetapkan dengan Peraturan Desa.

Pasal 15

Pengurus berhenti apabila :

  1. Telah selesai masa baktinya;
  2. Meninggal dunia;
  3. Mengundurkan diri;
  4. Diberhentikan karena tidak dapat melaksanakan tugas dengan baik, sehingga menghambat pertumbuhan dan perkembangan Badan Usaha Milik Desa;
  5. Tersangkut tindak pidana;
  6. Tidak lagi bertempat tinggal di Desa yang bersangkutan.

Pasal 16

Pengurus mempunyai tugas :

  1. Mengembangkan dan membina badan usaha agar tumbuh dan berkembang menjadi lembaga yang dapat melayani kebutuhan ekonomi warga masyarakat.
  2. Mengusahakan agar tetap tercipta pelayanan ekonomi Desa yang adil dan merata.
  3. Memupuk usaha kerjasama dengan lembaga-lembaga perekonomian lainnya.
  4. Menggali dan memamfaatkan potensi ekonomi Desa untuk meningkatkan pendapatan masyarakat Desa dan pendapatan asli Desa.

Pasal 17

Pengurus mempunyai kewajiban :

  1. Menyampaikan laporan pertanggungjawaban setiap akhir tahun.
  2. Menyampaikan laporan kegiatan utama usaha BUMDES dan perubahan selama tahun buku.
  3. Laporan tentang rincian laba rugi dan penjelasan-penjelasan atas dokumen tersebut.
  4. Laporan sebagaimana dimaksud huruf a, b, dan c disampaikan kepada Pemerintah Desa.

Bagian Ketiga

Badan Pengawas

Pasal 18

Kewajiban badan pengawas :

  1. Memberikan pendapat dan saran kepada pemerintah desa terhadap pelaksanaan usaha desa.
  2. Mengikuti perkembangan kegiatan usaha desa dan memberikan pendapat dan saran mengenai setiap masalah yang dianggap penting bagi pengelolaan BUMDES.
  3. Melaporkan hasil pengawasan perkembangan kegiatan usaha BUMDES setiap triwulan kepada pemerintah desa.
  4. Memberikan nasehat kepada pengurus dalam melaksanakan pengelolaan BUMDES.

Pasal 19

Kewenangan badan pengawas :

  1. Meminta penjelasan dari pengurus mengenai segala persoalan yang menyangkut pengelolaan usaha desa.
  2. Melindungi usaha desa terhadap hal-hal yang dapat merusak kelangsungan dan citra usaha desa.

Pasal 20

Pemerintah desa dalam mengembangkan BUMDES, berkewajiban :

  1. Membina dan mengembangkan badan usaha agar tumbuh dan berkembang menjadi lembaga atau badan usaha yang bermamfaat bagi para warga masyarakat desa.
  2. Mengusahakan agar tercipta pelayanan yang adil dan merata.
  3. Memupuk kerjasama yang baik dengan lembaga perekonomian lainnya.
  4. Mengusahakan kekompakan dalam tubuh usaha desa untuk mencegah kemungkinan adanya orang-orang yang akan menjadikan usaha desa untuk mencapai kepentingan pribadi dan golongan.

Pasal 21

Peran BPD dalam rangka pengembangan BUMDES, adalah :

  1. Melindungi BUMDES bagi kemamfaatan kesejahteraan warga desa.
  2. Melindungi usaha Desa terhadap hal-hal yang dapat merusak kelangsungan dan citra usaha Desa.

Pasal 22

Hal-hal yang berkaitan dengan hak-hak berupa tunjangan Badan Pengawas, Komisaris, Pengurus, bagi hasil usah diatur lebih lanjut dalam peraturan Desa.

BAB V

PENGELOLAAN BARANG DAN MODAL

Pasal 23

Perencanaan Kebutuhan, Tata Cara Pengadaan, Pendistribusian, Penyimpanan, Pemeliharaan, Inventarisasi dan Perubahan Status Hukum Barang BUMDES ditetapkan oleh Pengurus BUMDES setelah mendapatkan persetujuan dari Pembina.

Pasal 24

  1. Pendapatan :
  2. Dalam hal modal BUMDES dimiliki oleh beberapa Desa atau Pihak Swasta, pembagian pendapatan bersih diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga;
  3. Dalam hal BUMDES menderita kerugian ditanggung pemilik sesuai dengan bagian Modal yang dimiliki masing-masing.
  4. Penggunaan Dana :
  5. Hasil penyisihan bagian keuntungan untuk Kas Desa dari BUMDES di Setor ke Kas Desa sebagai Penerima yang sah;
  6. Penggunaan Keuntungan dari BUMDES dianggarkan melalui APBN Desa setiap Tahun Anggaran.

BAB VI

PEMBAGIAN HASIL USAHA

Pasal 25

Pembagian Hasil Usaha dari Pendapatan BUMDES ditetapkan berdasarkan presentase dari hasil penerimaan bersih dengan berpedoman kepada prinsip kerja sama yang saling menguntungkan yang pengaturannya ditetapkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. Pada prinsipnya distribusi hasil usaha harus memperhatikan komponen-komponen: bagian yang dialokasikan untuk Kas Desa, Jasa Pengurus, bagian untuk anggota, Cadangan Modal, Jaminan Sosial.

BAB VII

KERJA SAMA DENGAN PIHAK KETIGA

Pasal 26

  1. Dalam mengelola asset BUMDES dapat bekeja sama dengan Pihak Ketiga atas Persetujuan Pemerintahan Desa.
  2. Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk Peraturan  Desa dan disampaikan kepada Bupati  melalui Camat untuk mendapat persetujuan .
  3. Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 10 Tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan.

BAB VIII

PERTANGGUNGJAWABAN

Pasal 27

  1. Pengurus BUMDES karena sengaja atau lalai sehingga menimbulkan kerugian bagi BUMDES wajib mengganti kerugian dimaksud;
  2. Tata Cara penyelesaian Ganti Rugi sebagaimana dimasud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan.

BAB IX

PEMBINAAN OLEH PEMERINTAH DAERAH

Pasal 28

Pemerintah Daerah dapat memberikan pembinaan ,berupa Pemberian Pedoman, Bimbingan, arahan, Supervisi dan Pelatihan.

BAB X

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 29

Hal-Hal yang belum diatur dalam Peraturan Desa ini, akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) BUMDES, sepanjang tidak bertentangan dengan  Peraturan Bupati ini.

Pasal 30

Peraturan Desa ini mulai  berlaku sejak tanggal ditetapkannya peraturan ini. Agar setiap orang dapat mengetahui, memerintahkan pengumuman Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Berita Desa .

 

                                                                                                      Ditetapkan di Bulo       

                                                                                            Pada tanggal  14 Januari 2020

                                                                                                       Kepala Desa Bulo,

                                                                                                                   T T D

                                                                                                             ANDI RIFAI M.

 

Diundangkan di Bulo

Pada tanggal 14 Januari 2020

              T T D

MUHAMMAD AKSAR T.

BERITA DESA TAHUN 2020 NOMOR 03

UNTUK MENGUNDUH FILE PERDES TENTANG BUMDES, SILAHKAN TEKAN FITUR UNDUH DIBAWAH INI

chat
Kirim Komentar

Untuk artikel ini

person
stay_current_portrait
mail
chat
TRANSPARANSI ANGGARAN
Sumber Data : Siskeudes
insert_chart
APBDesa 2026 Pelaksanaan

Realisasi | Anggaran

Pendapatan Desa
Rp. 279.471.502,00 | Rp. 1.079.401.000,00
25.89 %
Belanja Desa
Rp. 193.240.386,00 | Rp. 961.596.174,00
20.1 %
Pembiayaan Desa
Rp. 0,00 | Rp. 149.993.074,00
0 %
insert_chart
APBDesa 2026 Pendapatan

Realisasi | Anggaran

Hasil Usaha Desa
Rp. 0,00 | Rp. 5.350.000,00
0 %
Dana Desa
Rp. 0,00 | Rp. 295.564.000,00
0 %
Alokasi Dana Desa
Rp. 279.471.502,00 | Rp. 775.421.000,00
36.04 %
Bunga Bank
Rp. 0,00 | Rp. 3.066.000,00
0 %
insert_chart
APBDesa 2026 Pembelanjaan

Realisasi | Anggaran

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp. 193.240.386,00 | Rp. 581.258.727,00
33.25 %
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp. 0,00 | Rp. 322.177.447,00
0 %
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp. 0,00 | Rp. 58.160.000,00
0 %