KEPALA DESA BULO KECAMATAN PANCA RIJANG
KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG
PERATURAN DESA BULO
NOMOR 3 TAHUN 2020
TENTANG
BADAN USAHA MILIK DESA
(BUMDES)
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa
Menimbang :
- Bahwa sebagai tindak lanjut dan ketentuan Undang – Undang tentang Desa No. 6 Tahun 2014;
- Bahwa sebagai tindak lanjut dari Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang No. 10 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa;
- Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2005 tentang Desa melalui Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan desa;
- Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, dan c, maka perlu membentuk Badan Usaha Milik Desa.
Mengingat :
- Bahwa sebagaimana tindak lanjut dari Undang – Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pada BAB X Badan Usaha Milik Desa pasal 87 ayat (1), (2), dan (3), pasal 88 ayat (1) dan (2), pasal 89 huruf a dan b dan pasal 90 huruf a, b dan c;
- Bahwa sebagai tindak lanjut dari Ketentuan Pasal 81 Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2005 tentang Desa melalui Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan desa;
- Bahwa sebagai tindak lanjut dari BAB IV Kewenangan Desa pasal 18 dan pasal 19 huruf a, b, c, dan d;
- Bahwa sebagai tindak lanjut dari BAB V Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pasal 26 ayat 2 huruf c, e, f, h, i dan j, dan pasal 54 ayat (1) dan (2) huruf e;
- Bahwa sebagai tindak lanjut BAB VI Hak dan Kewajiban Desa dan Masyarakat, pasal 67 ayat 1 huruf a, b dan c, ayat 2 huruf a, b, c, d dan e, pasal 68 ayat 1 huruf a, b, c, d dan e, ayat 2 huruf a,b,c,d dan e;
- Bahwa sebagai tindak lanjut BAB VIII tentang Keuangan Desa dan Asset Desa, bagian kesatu Keuangan Desa pasal 71 ayat (1) dan (2), pasal 72 ayat (1) huruf a, b, c, d, e, f, dan g, pasal 73, pasal 74, pasal 75, pasal 76 dan pasal 77 ;
- Bahwa sebagai tindak lanjut BAB IX tentang Pembangunan Desa dan Pembangunan Kawasan Desa;
- Bahwa sebagai tindak lanjut BAB X pasal 87 ayat (1), (2) DAN (3), pasal 88 ayat (1) dan (2), pasal 89 huruf a dan b, pasal a, b dan c.
Dengan Persetujuan
Badan Permusyawaratan Desa
Memutuskan :
Menetapkan : Peraturan Desa Bulo tentang Pembentukan BUMDES.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam peraturan Desa ini yang di maksud dengan :
- Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggaraan Pemerintahan
- Bupati adalah Bupati Sidenreng Rappang.
- Desa adalah Kesatuan masyarakat Hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan Asal-usul dan Adat Istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Pemerintah Desa adalah Penyelenggaraan Urusan Pemerintah oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan Asal-Usul dan Adat Istiadat setempat yang diakui dan di dihormati dalam Sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia .
- Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Aparat Desa sebagai Unsur Penyelenggara Pemerintahan Desa.
- Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disingkat BPD adalah Lembaga yang merupakan perwujudan Demokrasi dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
- Badan Usaha Milik Desa selanjutnya disingkat BUMDES adalah badan Usaha Yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Pemerintah Desa melalui Penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan.
BAB II
NAMA, KEDUDUKAN, MAKSUD, TUJUAN DAN FUNGSI
Pasal 2
- Badan Usaha Milik Desa ini bernama Badan Usaha Milik Desa “Mabbulo Sipeppa”.
- Badan Usaha Milik Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di Desa Bulo.
Pasal 3
- Badan Usaha Milik Desa dibentuk Pemerintah Desa dengan maksud untuk meningkatkan pendapatan masyarakat dan desa, sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa.
- Pembentukan Badan Usaha Milik Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Desa dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku .
Pasal 4
Badan Usaha Milik Desa adalah Usaha desa yang dikelola oleh Pemerintah Desa dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
Pasal 5
Badan Usaha Milik Desa berfungsi sebagai lembaga/badan usaha yang memberikan jasa, penyelenggaraan kepentingan umum, modal dalam mengembangkan perekonomian desa serta saling mendukung dengan usaha-usaha yang dilakukan oleh masyarakat desa setempat.
BAB III
BENTUK BADAN USAHA
Bagian Pertama
Proses Pembentukan
Pasal 6
- Pembentukan BUMDES harus memenuhi persyaratan antara lain :
- Usaha tersebut dibentuk untuk meningkatkan pelayanan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa;.
- Usaha tersebut merupakan pusat pelayanan ekonomi dan merupakan satu kesatuan ekonomi masyarakat setempat;
- Adanya sumber daya desa yang belum dimamfaatkan secara optimal terutama ketersediaan kekayaan desa;
- Adanya animo dan perhatian masyarakat terhadap pemberdayaan ekonomi desa;
- Adanya embrio yang sudah berkembang dalam kegiatan/unit-unit usaha produktif masyarakat;
- Adanya kegiatan perekonomian warga masyarakat yang dikelola secara parsial dan kurang terakomodasi;
- Tersedianya sumber daya manusia dalam mengelola badan usaha dan merupakan aset yang berfungsi sebagai penggerak perekonomian desa.
- Bentuk badan usaha dirumuskan dan diputuskan melalui musyawarah desa antara pemerintah desa, BPD dan Lembaga Kemasyarakatan yang ada di desa, dengan mengacu pada potensi desa setempat
- Dalam musyawarah sebagaimana pada ayat (2) membahas tentang Identifikasi kebutuhan dan potensi masyarakat desa serta daftar priorotas kebutuhan masyarakat dengan merekomendasikan alternatif jenis usaha BUMDES.
Pasal 7
- Dalam rangka pembentukan BUMDES, yang sesuai dengan kebutuhan desa dan masyarakat, maka dapat dilakukan Studi Kelayakan dengan melibatkan tenaga ahli yang berpengalaman.
- Hasil Studi Kelayakan sebagaimana dimaksud ayat (1) dipresentasikan dalam forummusyawarah desa dengan menghadirkan masyarakat, Pemerintah Desa, BPD, Pemerintah Kabupaten serta pihak lembaga perbankan.
- Isi studi Kelayakan mencakup :
- Bentuk kelembagaan BUMDES;
- Jenis usaha yang dipilih, skema pembiayaan;
- Kedudukan dan Peran Pemerintah serta masyarakat desa;
- Bentuk pengawasan BPD;
- Pola pembagian saham keuntungan (provit).
Pasal 8
- Bentuk kelembagaan BUMDES ditetapkan bersama antara Pemerintah Desa dan BPD yang dituangkan dalam Peraturan Desa.
- Pembentukan BUMDES dilaporkan kepada Bupati melalui Camat.
Pasal 9
- Keabsahan lembaga/badan perekonomian Desa dibentuk dengan akte pendirian dari notaris.
- Untuk memperoleh legitimasi, maka perlu diadakan pengukuhan oleh Bupati atau pejabat yang di tunjuk yang disaksikan oleh Pemerintah Desa, BPD, pemuka masyarakat dan lembaga masyarakat yang ada di desa.
Bagian Kedua
Bentuk Badan Usaha Milik Desa
Pasal 10
- Bentuk Badan Usaha Milik Desa dapat berupa :
- Usaha Bersama
- Perusahaan Desa (PERUSDES)
- Koperasi
- Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) harus berbadan hukum.
Bagian Ketiga
Permodalan dan Pengembangan jenis Usaha
Pasal 11
- Permodalan Badan Usaha Milik Desa dapat berasal dari :
- Pemerintah Desa;
- Tabungan masyarakat;
- Bantuan Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten;
- Pinjaman Desa;
- Penyertaan modal pihak lain atau kerjasama bagi hasil atas dasar saling menguntungkan.
- Pinjaman sebagaimana maksud ayat (1) huruf d, dilakukan setelah mendapat persetujuan BPD.
Pasal 12
Untuk mengembangkan Fungsi Badan Usaha Milik Desa, maka jenis usaha meliputi :
- Pelayanan jasa yang terdiri dari : simpan pinjam, perkreditan, angkutan darat dan air, listrik desa dan lain yang sejenisnya;
- Penyaluran 9 (sembilan) bahan pokok masyarakat desa;
- Perdagangan hasil pertanian yang meliputi : hasil bumi pertanian tanaman pangan, perkebunan, peternakan, perikanan dan agrobisnis.
- Industri kecil dan kerajinan rakyat.
- Kegiatan perekonomian lainnya yang sesuai potensi desa dan mampu meningkatkan nilai tambah bagi masyarakat.
BAB IV
ORGANISASI BADAN USAHA MILIK DESA
Bagian Pertama
Susunan Organisasi
Pasal 13
- Kepengurusan Badan Usaha Milik Desa berasal dari unsur Pemerintahan Desa dan Masyarakat Desa.
- Susunan Badan Usaha Milik Desa terdiri dari :
- Unsur Penasehat (Komisaris)
- Badan Pengawas
- Unsur Pelaksana yang terdiri dari :
- Ketua atau sebutan lain
- Bidang Usaha Produksi
- Bidang Usaha Jasa
- Sekretaris
- Bendahara
- Struktur/Bagan susunan organisasi Badan usaha Milik Desa disesuaikan dengan kebutuhan yang ditetapkan dengan Peraturan Desa.
Bagian Kedua
Pengurus
Pasal 14
- Pengurus Badan Usaha Milik Desa dipilih melalui forum musyawarah Desa yang dihadiri oleh unsur Pemerintah Desa, BPD, tokoh masyarakat dan lembaga kemasyarakatan yang ada di Desa;
- Yang dapat dipilih menjadi pengurus badan Usaha Milik Desa adalah :
- Warga Desa bersangkutan yang mempunyai jiwa wirausaha;
- Bertempat tinggal dan menetapkan di Desa yang bersangkutan sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terakhir dengan tidak terputus-putus.
- Berkepribadian baik, jujur, adil, cakap, wibawa, penuh pengabdian terhadap perekonomian Desa.
- Masa bakti kepengurusan diputuskan melalui musyawarah dan ditetapkan dengan Peraturan Desa.
Pasal 15
Pengurus berhenti apabila :
- Telah selesai masa baktinya;
- Meninggal dunia;
- Mengundurkan diri;
- Diberhentikan karena tidak dapat melaksanakan tugas dengan baik, sehingga menghambat pertumbuhan dan perkembangan Badan Usaha Milik Desa;
- Tersangkut tindak pidana;
- Tidak lagi bertempat tinggal di Desa yang bersangkutan.
Pasal 16
Pengurus mempunyai tugas :
- Mengembangkan dan membina badan usaha agar tumbuh dan berkembang menjadi lembaga yang dapat melayani kebutuhan ekonomi warga masyarakat.
- Mengusahakan agar tetap tercipta pelayanan ekonomi Desa yang adil dan merata.
- Memupuk usaha kerjasama dengan lembaga-lembaga perekonomian lainnya.
- Menggali dan memamfaatkan potensi ekonomi Desa untuk meningkatkan pendapatan masyarakat Desa dan pendapatan asli Desa.
Pasal 17
Pengurus mempunyai kewajiban :
- Menyampaikan laporan pertanggungjawaban setiap akhir tahun.
- Menyampaikan laporan kegiatan utama usaha BUMDES dan perubahan selama tahun buku.
- Laporan tentang rincian laba rugi dan penjelasan-penjelasan atas dokumen tersebut.
- Laporan sebagaimana dimaksud huruf a, b, dan c disampaikan kepada Pemerintah Desa.
Bagian Ketiga
Badan Pengawas
Pasal 18
Kewajiban badan pengawas :
- Memberikan pendapat dan saran kepada pemerintah desa terhadap pelaksanaan usaha desa.
- Mengikuti perkembangan kegiatan usaha desa dan memberikan pendapat dan saran mengenai setiap masalah yang dianggap penting bagi pengelolaan BUMDES.
- Melaporkan hasil pengawasan perkembangan kegiatan usaha BUMDES setiap triwulan kepada pemerintah desa.
- Memberikan nasehat kepada pengurus dalam melaksanakan pengelolaan BUMDES.
Pasal 19
Kewenangan badan pengawas :
- Meminta penjelasan dari pengurus mengenai segala persoalan yang menyangkut pengelolaan usaha desa.
- Melindungi usaha desa terhadap hal-hal yang dapat merusak kelangsungan dan citra usaha desa.
Pasal 20
Pemerintah desa dalam mengembangkan BUMDES, berkewajiban :
- Membina dan mengembangkan badan usaha agar tumbuh dan berkembang menjadi lembaga atau badan usaha yang bermamfaat bagi para warga masyarakat desa.
- Mengusahakan agar tercipta pelayanan yang adil dan merata.
- Memupuk kerjasama yang baik dengan lembaga perekonomian lainnya.
- Mengusahakan kekompakan dalam tubuh usaha desa untuk mencegah kemungkinan adanya orang-orang yang akan menjadikan usaha desa untuk mencapai kepentingan pribadi dan golongan.
Pasal 21
Peran BPD dalam rangka pengembangan BUMDES, adalah :
- Melindungi BUMDES bagi kemamfaatan kesejahteraan warga desa.
- Melindungi usaha Desa terhadap hal-hal yang dapat merusak kelangsungan dan citra usaha Desa.
Pasal 22
Hal-hal yang berkaitan dengan hak-hak berupa tunjangan Badan Pengawas, Komisaris, Pengurus, bagi hasil usah diatur lebih lanjut dalam peraturan Desa.
BAB V
PENGELOLAAN BARANG DAN MODAL
Pasal 23
Perencanaan Kebutuhan, Tata Cara Pengadaan, Pendistribusian, Penyimpanan, Pemeliharaan, Inventarisasi dan Perubahan Status Hukum Barang BUMDES ditetapkan oleh Pengurus BUMDES setelah mendapatkan persetujuan dari Pembina.
Pasal 24
- Pendapatan :
- Dalam hal modal BUMDES dimiliki oleh beberapa Desa atau Pihak Swasta, pembagian pendapatan bersih diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga;
- Dalam hal BUMDES menderita kerugian ditanggung pemilik sesuai dengan bagian Modal yang dimiliki masing-masing.
- Penggunaan Dana :
- Hasil penyisihan bagian keuntungan untuk Kas Desa dari BUMDES di Setor ke Kas Desa sebagai Penerima yang sah;
- Penggunaan Keuntungan dari BUMDES dianggarkan melalui APBN Desa setiap Tahun Anggaran.
BAB VI
PEMBAGIAN HASIL USAHA
Pasal 25
Pembagian Hasil Usaha dari Pendapatan BUMDES ditetapkan berdasarkan presentase dari hasil penerimaan bersih dengan berpedoman kepada prinsip kerja sama yang saling menguntungkan yang pengaturannya ditetapkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. Pada prinsipnya distribusi hasil usaha harus memperhatikan komponen-komponen: bagian yang dialokasikan untuk Kas Desa, Jasa Pengurus, bagian untuk anggota, Cadangan Modal, Jaminan Sosial.
BAB VII
KERJA SAMA DENGAN PIHAK KETIGA
Pasal 26
- Dalam mengelola asset BUMDES dapat bekeja sama dengan Pihak Ketiga atas Persetujuan Pemerintahan Desa.
- Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk Peraturan Desa dan disampaikan kepada Bupati melalui Camat untuk mendapat persetujuan .
- Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 10 Tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan.
BAB VIII
PERTANGGUNGJAWABAN
Pasal 27
- Pengurus BUMDES karena sengaja atau lalai sehingga menimbulkan kerugian bagi BUMDES wajib mengganti kerugian dimaksud;
- Tata Cara penyelesaian Ganti Rugi sebagaimana dimasud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan.
BAB IX
PEMBINAAN OLEH PEMERINTAH DAERAH
Pasal 28
Pemerintah Daerah dapat memberikan pembinaan ,berupa Pemberian Pedoman, Bimbingan, arahan, Supervisi dan Pelatihan.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 29
Hal-Hal yang belum diatur dalam Peraturan Desa ini, akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) BUMDES, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Bupati ini.
Pasal 30
Peraturan Desa ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya peraturan ini. Agar setiap orang dapat mengetahui, memerintahkan pengumuman Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Berita Desa .
Ditetapkan di Bulo
Pada tanggal 14 Januari 2020
Kepala Desa Bulo,
T T D
ANDI RIFAI M.
Diundangkan di Bulo
Pada tanggal 14 Januari 2020
T T D
MUHAMMAD AKSAR T.
BERITA DESA TAHUN 2020 NOMOR 03
UNTUK MENGUNDUH FILE PERDES TENTANG BUMDES, SILAHKAN TEKAN FITUR UNDUH DIBAWAH INI