23 Juli 2021 308 Kali
Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) merupakan penjabaran dari dokumen RPJM Desa menjadi sebuah keharusan yang harus dilakukan oleh pemerintah Desa sebelum melaksanakan program dan kegiatan baik pembangunan fisik ataupun non fisik sesuai bisang kegiatan yang meliputi:
1). Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa,
2). Bidang Pembangunan Desa,
3). Bidang Pembianaan Kemasyarakatan Desa,
4). Bidang Pemberdayaan Masyarakat, dan
5). Bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat Dan Mendesak Desa.
Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa dan Permendes No. 17 tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan masyarakat desa dengan konsep yang sama, menyatakan bahwa desa diwajibkan menyusun Rencana Kerja Pembangunan Desa yang dibuat untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang berdasarkan penjabaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes).
RKP Desa merupakan pedoman dalam pelaksanaan Pembangunan desa tahun yang dilakukan secara musyawarah mufakat bersama dengan semua unsur masyarakat desa yang ada di desa. Dokumen ini akan menjadi acuan dan panduan dalam melakukan kegiatan di desa yang juga telah menyesuailan dengan visi dan misi pemerintah desa yang telah diselaraskan dengan visi dan misi Bupati Sidenreng Rappang saat ini.
.jpg)
Untuk artikel ini
Realisasi | Anggaran
Realisasi | Anggaran
Realisasi | Anggaran