PERATURAN DESA BULO
NOMOR : 10 TAHUN 2020
TENTANG
RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA (RKP Desa)
TAHUN 2021
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA BULO
Menimbang :
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 79 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah Desa wajib menyusun perencanaan pembangunan desa sesuai dengan kewenangannya dengan mengacu pada perencanaan pembangunan Kabupaten;
- bahwa perencanaan pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada huruf a, terdiri dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa yang keduanya ditetapkan dengan Peraturan Desa;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Desa Bulo Tahun 2020
Mengingat :
- Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7)
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; jo to Peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539)
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; jo to Peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa;
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Bersekala Desa;
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa;
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2015( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1934);
- Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang No. 26 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2000-2025 ;( Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 26; (Perda kab Sidrap No. 06 RPJMD tahun 2014-2018)
- Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang No. 08 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2014-2018 ;
- 12. Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 13 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Dan Rencana Kerja Pemerintah Desa;
- Peraturan Desa Bulo Nomor I Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) tahun 2016- 2021)
Dengan Kesepakatan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA BULO
dan
KEPALA DESA BULO
MEMUTUSKAN :
|
Menetapkan
|
:
|
PERATURAN DESA TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA (RKP DESA) TAHUN 2021
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan :
- Pemerintah adalah Pemerintah Pusat;
- Daerah adalah Kabupaten Sidenreng Rappang;
- Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang;
- Bupati adalah Bupati Sidenreng Rappang;
- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang;
- Kecamatan adalah Wilayah Kerja Camat sebagai Perangkat Daerah;
- Camat adalah Perangkat Daerah yang mempunyai wilayah kerja di tingkat Kecamatan dalam Kabupaten Sidenreng Rappang;
- Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Pemerintahan Desa adalah penyelenggara urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Pemerintahan Negera Kesatuan Republik Indonesia;
- Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis;
- Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut nama lain dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan desa;
- Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama BPD;
- Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, selanjutnya disingkat RPJM Desa, adalah Rencana Kegiatan Pembangunan Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun;
- Rencana Kerja Pemerintah Desa, selanjutnya disingkat RKP Desa, adalah penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun;
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang selanjutnya disebut APB Desa, adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Desa dan BPD, yang ditetapkan dengan Peraturan Desa;
BAB II
KEDUDUKAN
Pasal 2
- RKP Desa sebagai penjabaran RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
- RKP Desa menjadi dasar penetapan APB Desa.
BAB III
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 3
- Maksud penetapan RKP Desa adalah sebagai penentu arah dan Kebijakan Pembangunan Tahunan di Desa Bulo Kecamatan Panca Rijang Kabupaten Sidenreng Rappang untuk Tahun 2020
- Tujuan penetapan RKP Desa adalah supaya kegiatan pembangunan desa dapat terlaksana secara berdaya guna dan berhasil guna.
BAB IV
SISTEMATIKA
Pasal 4
Sistematika RKP Desa meliputi :
BAB I PENDAHULUAN
Dalam bab ini diuraikan penjelasan tentang latar belakang, landasan Hukum, maksud dan tujuan, manfaat dan Visi dan Misi Desa.
BAB II EVALUASI PELAKSANAAN RKPDESA TAHUN SEBELUMNYA
Bab ini menguraikan gambaran evaluasi Pelaksanaan Pembangunan pada RKP Desa tahun sebelumnya, Identifikasi Masalah Berdasarkan RPJM Desa, Identifikasi Masalah berdasarkan Analisa Keadaan Darurat, Identifikasi Masalah berdasarkan Prioritas Pembangunan (Urusan)
BAB III ARAH KEBIJAKAN KEUANGAN DESA
Bab ini menguraikan tentang Arah Kebijakan Desa, Arah Kebijakan Belanja Desa, dan Pembiayaan
BAB IV PRIORITAS PROGRAM DAN KEGIATAN TAHUN BERJALAN
Bab ini menguraikan Prioritas program dan kegiatan tahunan skala Desa,, Prioritas program dan kegiatan tahunan skala Kabupaten, Provinsi dan Pusat, Pagu Indikatif Program dan Kegiatan Masing-masing Bidang
BAB VI PENUTUP
Bab ini menguraikan tentang kesimpulan dan harapan terkait dokumen RKP Desa.
BAB V
ISI DAN URAIAN RKP Desa
Pasal 5
Isi dan uraian RKP Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, tercantum dalam Lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Desa ini.
BAB VI
PENGENDALIAN DAN EVALUASI
Pasal 6
Kepala Desa melakukan Pengendalian dan Evaluasi terhadap Kebijakan Perencanaan RKP Desa
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 7
RKP Desa ini dijadikan dasar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Desa Tahun 2019 kepada Bupati
Pasal 8
- Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Desa ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Kepala Desa.
- Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Lembaran Desa Bulo
| |
| |
|
Ditetapkan di Bulo
Pada tanggal 21 September 2020
KEPALA DESA BULO
TTD
ANDI RIFAI M., S.Hi
|
|
| |
| |
|
Diundangkan di Desa Bulo
Pada Tanggal 21 September 2020
Sekretaris Desa
TTD
MUHAMMAD AKSAR T., S.IP
|
|
|
|
|
Lembaran Desa Bulo Tahun 2020 Nomor 1
|
|