22 Oktober 2020 1.371 Kali
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA
(RPJMDes)
TAHUN 2020 -2026
DESA BULO
KECAMATAN PANCA RIJANG
KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG
BAB I
PENDAHULUAN
Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2014 tentang Desa, dimana menyebutkan Desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dimana desa telah diberikan keleluasaan dan kebebasan serta kemandirian untuk mengurus dan mengatur kepentingan masyarakat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal-usul dan adat istiadat setempat.Berdasarkan pola pemikiran dimaksud, dimana bahwa desa berwenang mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan/atau dibentuk dalam sistem Pemerintahan Nasional dan berada di Kabupaten/ Kota. Maka sebuah Desa diharuskan mempunyai perencanaan yang matang berlandaskan partisipasi dan transparansi serta demokratisasi yang berkembang di Desa, maka desa diharuskan mempunyai Rencana Jangka Menengah Desa (RPJMDes) ataupun Rencana Kerja PerTahunan Desa (RKPDes).
RPJMDes merupakan rencana pembangunan strategis desa dalam waktu Enam tahun. RPJMDes merupakan dokumen perencanaan pembangunan desa yang akan mendukung perencanaan tingkat kabupaten. Spirit ini apabila dapat dilaksanakan dengan baik maka kita akan memiliki sebuah perencanaan yang memberi kesempatan kepada desa untuk melaksanakan kegiatan perencanaan pembangunan yang lebih sesuai dengan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik (Good Governance) seperti partisipatif, transparan dan akuntabilitas.
Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) 2020 – 2026 ini di dasarkan pada peraturan perundang - undangan yang berlaku sebagai berikut:
Penyusunan Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) mempunyai tunjuan dan manfaat sebagai berikut :
Maksud RPJMDes
Lebih menjamin kesinambungan pembangunan
Sebagai rencana induk pembangunan desa yang merupakan acuan pembangunan desa.
Pemberi arah kegiatan pembangunan tahunan di desa.
Menampung aspirasi kebutuhan masyarakat yang dipadukan dengan program pembangunan dari pemerintah.
Dapat mendorong pembangunan swadaya dari masyarakat.
Tujuan RPJMDes
Agar desa memiliki dokumen perencanaan pembangunan desa dalam lingkup skala desa yang berkesinambungan dalam waktu 5 – 10 tahun dengan menyelaraskan kebijakan pembangunan Desa, Kecamatan maupun Kabupaten.
Sebagai dasar/pedoman kegiatan atau pelaksanaan pembangunan di desa.
Sebagai masukan penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Disusunnya/dibuat rencana pembangunan jangka 5 – 10 tahun yang dijabarkan dalam kegiatan Rencana Pembangunan Tahunan Desa.
Bab I Pendahuluan
Bab II Kondisi Umum Desa
2.1 Profil Desa
2.2 Kondisi Geografi dan Demografi
2.3 Capaian Indeks Membangun
2.4 KondisiAset dan Potensi Aset Desa
2.5 Data Kemiskinan
Bab III Proses Penyusunan RPJMDesa
3.1 Sosialisasi
3.2 Penyelarasan Arah Kebijakan Perencanaan Pembangunan
3.3 Musyawarah
Bab IV Rumusan Potensi dan Masalah Desa
4.1 Potensi Desa
4.2 Rumusan Prioritas Masalah Desa
Bab V Arah kebijakan Perencanaan Desa
Bab VI Penutup
5.1 Lampiran

UNTUK MENGUNDUH FILE DOKUMEN RPJMDES TAHUN 2020 - 2026, SILAHKAN TEKAN FITUR UNDUH DIBAWAH INI
Untuk artikel ini
Realisasi | Anggaran
Realisasi | Anggaran
Realisasi | Anggaran